Kriteria Hotel Bintang 1 sampai 5 ~ Industry perhotelan menjadi salah satu aspek bisnis yang sangat penting di dunia pariwisata karena merupakan salah satu unsur terpenting untuk memenuhi kebutuhan para wisatawan yang berkunjung ke suatu destinasi wisata. Pada dasarnya industry perhotelan adalah industry yang bergerak pada jasa layanan akomodasi dengan produk layanan sebagai asset utama dan produk kamar sebagai sarana pendukung usaha.
Seiring dengan perkembangan jaman industry perhotelan semakin maju dan berkembang sehingga muncul banyak hotel dengan berbagai macam jenis, fasilitas, tingkat layanan dan tariff harga. Karena keberagaman tersebut maka hotel dikelompokkan menjadi dua kategori dasar yaitu kelompok hotel bintang dan non bintang. Hotel bintang sendiri terbagi menjadi beberapa kriteria mulai dari kriteria hotel bintang 1 sampai 5. Pembagian kriteria ini tidak hanya berlaku di Indonesia saja namun sudah menjadi kesepakatan dalam dunia industry pariwisata di tingkat internasional.
Ada beberapa alasan mengapa diperlukan pembagian hotel menjadi kriteria hotel bintang 1 sampai 5. Yang pertama adalah untuk mengetahui dan menjamin kualitas produk, layanan dan pengelolaan yang dimiliki oleh hotel tersebut. Semakin tinggi predikat bintang yang dimiliki oleh suatu hotel maka semakin lengkap pula produk dan fasilitas yang dimiliki, semakin baik layanan dan pengelolaan di hotel tersebut. Secara sederhana predikat bintang yang dimiliki hotel menjadi jaminan kualitas dari hotel tersebut terhadap kepuasan tamu. Hotel berbintang 5 bisa saja menarik biaya sewa kamar yang tinggi namun harus diikuti dengan kualitas produk dan fasilitas yang memuaskan, pelayanan yang prima dan pengelolaan yang baik. namun sebaliknya kita tidak bisa terlalu berharap mendapatkan fasilitas dan layanan yang mewah ketika menginap di hotel berbintang 1 yang harganya memang jauh lebih murah.
Alasan kedua diberlakukannya pembagian kriteria hotel bintang 1 sampai 5 adalah sebagai bentuk perlindungan kepada para tamu, tenaga kerja, pemerintah, masyarakat terkait dengan keselamatan, kenyamanan, kesehatan, keamanan dan pelestarian lingkungan. Selain sebagai jaminan kualitas bagi tamu, predikat bintang juga menjadi jaminan perlindungan bagi banyak pihak. Ini mengingat predikat bintang yang dimiliki oleh hotel tidak bersifat statis namun sangat dinamis.
Suatu hotel bisa mendapatkan predikat bintang 5 untuk saat ini namun untuk 3 tahun berikutnya bisa jadi predikat hotel bintang 4 tersebut turun menjadi bintang 4,3,2 dan 1 atau bahkan kehilangan predikat bintang sama sekali karena pihak hotel gagal mempertahankan kualitasnya dan gagal mentaati ketentuan usaha seperti melanggar perijinan yang ditetapkan pemerintah, merusak lingkungan, mengabaikan keselamatan tamu atau pekerja dan lain sebagainya.
Ada banyak penilaian kriteria hotel bintang 1 sampai 5 namun berdasarkan Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 penilaian kriteria hotel dilihat hanya tiga aspek dasar yaitu aspek pelayanan, produk dan pengelolaan. Dalam menentukan penilaian ada beberapa hal yang mutlak dan tidak mutlak dimiliki oleh hotel. Hal yang mutlak harus dimiliki hotel berbintang meliputi 12 unsur produk dengan 15 sub unsur.
Untuk aspek pelayanan meliputi 5 unsur denga 5 sub unsur sedangkan aspek pengelolaan memiliki 3 unsur dengan 5 sub unsur. Apabila kesemua unsur dan sub unsur mutlak tersebut tidak dimiliki oleh suatu hotel maka otomotis hotel tersebut tidak bisa masuk kriteria hotel bintang atau non bintang atau bahkan tidak bisa disebut sebagai hotel. Semua unsur dan sub unsur mutlak tersebut akan dinilai dengan rentang nilai tertentu dan nilai tersebut akan menentukan predikat bintang yang akan dimiliki oleh hotel yang bersangkutan.